Kemenkeu Paparkan Alokasi TKD! Terkait Gaji PPPK Tahun 2023, Rincian Nomor Dua Jadi Sorotan

- 7 Oktober 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2023
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2023 /Pixabay/mohamed_hassan"

Baca Juga: Pada Kabupaten ini Buka Formasi PPPK 2022 Sejumlah 558, Cek Daerahmu

“Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah menyetujui Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang Undang.”

Selanjutnya dapat perhatikan bahwa salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut yaitu Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp814,72 triliun rupiah.

Dengan salah satu rinciannya adalah pada poin nomor 2 (dua), yaitu Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp396,00 triliun rupiah.

Baca Juga: Resmi! Kategori dan Syarat Pelamar ASN PPPK 2022, ini Link Juknis Terbarunya

Perlu dipahami bahwa itu terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya adalah sebesar Rp286,77 triliun rupiah.

Kedua adalah bagian DAU yang ditentukan penggunaannya yakni sebesar Rp109,23 triliun rupiah untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, serta pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Maka bisa dilihat bahwa kepastian terkait gaji PPPK tahun 2023 sudah dikunci dari pusat. Terdapat DAU yang sudah ditentukan penggunaannya dan salah satunya adalah penggajian formasi PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK atau PNS, APKASI Ajukan Kesempatan Ini...

Sehingga ini bisa menjadi suatu kepastian dari pemerintah bahwa memang ada anggaran untuk gaji PPPK dan itu sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah