Sebentar Lagi Pengumuman! Guru Honorer yang Diangkat Wajib Cek Besaran Gaji PPPK Tahun 2022 Semua Golongan

- 14 November 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2022
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2022 /Instagram.com/bank indonesia

PPPK Golongan XIII : Rp3.501.100 – Rp5.750.100

PPPK Golongan XIV : Rp3.649.200 – Rp5.993.300

PPPK Golongan XV : Rp3.803.500 – Rp6.246.900

PPPK Golongan XVI : Rp3.964.500 – Rp6.511.100

PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Baca Juga: Siap-siap Naik! Segini Besar Gaji PNS Terbaru! Lengkap untuk Semua Golongan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa PPPK diberikan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran gaji yang disebutkan tersebut merupakan gaji yang belum dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK guru yang diangkat dapat diberikan kenaikan gaji berkala yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gratis! Kemenag dan Skilvul Ajak Guru dan Siswa Madrasah untuk Pelatihan Koding, Cepat Klik Link Ini!

Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah