Sebentar Lagi Pengumuman! Guru Honorer yang Diangkat Wajib Cek Besaran Gaji PPPK Tahun 2022 Semua Golongan

- 14 November 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2022
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2022 /Instagram.com/bank indonesia

Selain gaji, PPPK yang diangkat juga akan menerima tunjangan yang sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan PPPK guru yang diangkat tersebut terdiri atas:

Tunjangan Keluarga;

Tunjangan Pangan;

Tunjangan Jabatan Struktural;

Tunjangan Jabatan Fungsional;

Tunjangan Lainnya.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pelamar P1, P2, P3, dan PU Harus Bersiap, Pemerintah akan Umumkan Hal Ini, Menyangkut Seleksi PPPK

Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK Guru pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.**

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah