Selain gaji, PPPK yang diangkat juga akan menerima tunjangan yang sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan PPPK guru yang diangkat tersebut terdiri atas:
Tunjangan Keluarga;
Tunjangan Pangan;
Tunjangan Jabatan Struktural;
Tunjangan Jabatan Fungsional;
Tunjangan Lainnya.
Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK Guru pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.**