Upah Minimum Tahun 2023 Disebut akan Naik? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 20 November 2022, 12:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

BERITASOLORAYA.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam peraturan itu, disebutkan kenaikan maksimal upah minimum pada tahun 2023 ialah 10%.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 19 November 2022, "Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen".

Baca Juga: E-Materai PPPK 2022 Sudah Tidak Wajib, Begini Ketentuannya dari BKN

Hal itu tertera dalam Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022.

Peraturan tersebut dibuat karena formulasi penetapan upah minimum dalam Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, kondisi upah minimum tahun 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga akibat adanya penurunan daya beli.

Menaker meminta kepada seluruh kepala daerah agar menetapkan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kick Off Pertama Piala Dunia, Ini Prediksi Pertandingan Qatar Vs Ekuador

Diharapkan dengan penyesuaian formula yang telah ditetapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia: Diperingati Setiap Tanggal 20 November, Bagaimana Sejarahnya? Simak di Sini

Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai Upah Minimum dirinci dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai Upah Minimum sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dinyatakan dalam persen).

Baca Juga: Kenali Potensi Diri dan Rencanakan Masa Depan dengan 5 Cara Ketahui Minat dan Bakat

Sementara PE menggambarkan pertumbuhan ekonomi, sedangkan α simbol dari wujud indeks tertentu.

Wujud indeks tersebut menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu pada rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Apabila pertumbuhan ekonominya negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.

Baca Juga: Sudah Mulai Dibuka Seleksi PPPK di Instansi Lain, Bagaimana dengan Kemenag? Ini Kata Karopeg

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Gubernur juga berhak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2023 yang diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Sementara itu, upah minimum yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x