Terbaru, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Penetapan UMP 2023, Kenaikan Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

- 20 November 2022, 20:41 WIB
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023 /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Baca Juga: Lirik dan Arti Hayya Hayya Better Together, Official Soundtrack Piala Dunia Qatar 2022, Bola Mania Harus Tahu

Mengenai hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan upah minimum menggunakan peraturan terbaru.

Hal ini disampaikan Menaker Ida dalam sebuah pernyataan virtual pada Sabtu, 19 November 2022.

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” kata Menaker dikutip dari ANTARA.

Menaker menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula peraturan sebelumnya belum bisa mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja,” terang Ida.

Baca Juga: Guru non-PNS Kategori Ini Full Senyum, Tunjangan dari Kemenag Tahun Anggaran 2022 Segera Cair

Kebijakan penetapan upah minimum terbaru secara umum mengatur tentang penyempurnaan formula penghitungan upah minimum 2023 serta perubahan waktu penetapan UMP oleh gubernur.

Berdasarkan peraturan terbaru, penetapan UMP 2023 diundur, dari tanggal 21 November menjadi 28 November 2022.

Adapun UMK ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA JDIH Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah