Mengenai hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan upah minimum menggunakan peraturan terbaru.
Hal ini disampaikan Menaker Ida dalam sebuah pernyataan virtual pada Sabtu, 19 November 2022.
“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” kata Menaker dikutip dari ANTARA.
Menaker menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula peraturan sebelumnya belum bisa mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja,” terang Ida.
Baca Juga: Guru non-PNS Kategori Ini Full Senyum, Tunjangan dari Kemenag Tahun Anggaran 2022 Segera Cair
Kebijakan penetapan upah minimum terbaru secara umum mengatur tentang penyempurnaan formula penghitungan upah minimum 2023 serta perubahan waktu penetapan UMP oleh gubernur.
Berdasarkan peraturan terbaru, penetapan UMP 2023 diundur, dari tanggal 21 November menjadi 28 November 2022.
Adapun UMK ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember 2022.