Resmi, Tunjangan Guru Non ASN Kemenag Segera Cair, Simak Berikut

- 21 November 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Guru Non ASN Kemenag Segera Cair
Ilustrasi. Tunjangan Guru Non ASN Kemenag Segera Cair /Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com -  Terdapat kabar bahagia untuk Guru non ASN di bawah naungan Kemenag mengenai pencairan tunjangan Guru.

Alokasi besaran anggaran tunjangan Guru untuk non ASN di bawah naungan Kemenag, pada tahun 2022 ini diketahui mencapai sekitar Rp205 miliar.

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN tahun 2022.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa alokasi anggarannya saat ini sudah masuk ke DIPA.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Daftar Negara yang Masuk Piala Dunia 2022

Maka, tunjangan Guru untuk non ASN di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini.

Selain pencairan TPG PAI non-PNS, Kementerian Agama juga akan segera menyalurkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas PAI PNS.

Hal itu sebab tunjangan Guru di bawah naungan Kemenag tersebut, belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total alokasi anggaran yang disalurkan sebesar Rp7,1 miliar.

Baca Juga: Sekilas tentang Provinsi Papua Barat Daya, Begini Awal Mula Disahkan

Tahap penempatan anggaran ke DIPA  melalui serangkaian proses berjenjang sebagaimana yang disampaikan oleh Kanwil.

Proses penempatan akan dimulai dari tahap proses pengusulan, verifikasi, hingga tahap proses persetujuan.

Ali menyebut mengenai penyaluran tunjangan, sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS dan Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil.

Baca Juga: Resmi, Pengumuman Hasil Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 sesuai Jadwal, Sebelum itu Peserta  Lakukan ini

Disampaikan Amrullah selaku Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag bahwa untuk pemenuhan penyaluran TPG PAI, Kemenag telah menempatkan alokasi sekitar miliaran rupiah.

Penempatan yang telah ditetapkan oleh Kemenag, kurang lebihnya sekitar Rp205 miliar  ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.

Dikatakan oleh Ali jika dana tukin terutang tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT.

Baca Juga: Apa itu SIAKBA, PPK dan PPS? Pahami Selengkapnya agar Tidak Gagal Paham

Menurut Amrullah, jumlah angka anggaran tersebut berdasarkan dari usulan yang berada di daerah dan data dukung yang sudah relevan.

Basis data yang digunakan untuk verifikasi merupakan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP, atas Review Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI.

Pada proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin, menurut Amrullah, yang menjadi perhatian pokok Kementerian Agama adalah aspek transparansi dan integritas.

Baca Juga: Resep Nugget Premium ala BTS Meal, Sempat Viral Tapi Belum Sempat Coba? Bikin Sendiri Aja

"Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," ucap  Amrullah. ***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah