Resmi, Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk ASN, Besarannya Harus Penuhi 3 Unsur?

- 22 November 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk ASN, Besarannya Harus Penuhi 3 Unsur
Ilustrasi. Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk ASN, Besarannya Harus Penuhi 3 Unsur /Pixabay/stevenpb/

BERITASOLORAYA.com -  Tukin atau disebut juga dengan tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN harus memenuhi tiga unsur.

Di mana, prinsip dalam remunerasi adalah pemberian Tukin kepada ASN yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan.

Sistem remunerasi ASN harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya Tukin harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.

Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Drs. Sadjan, M.Si., Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada acara Sosialisasi Tunjangan Kinerja Pegawai di Auditorium Ditjen IKP menyampaikan 3 unsur Tukin.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS, ini Ketentuannya

Dikatakan bahwa ada tiga unsur penilaian agar pegawai ASN agar dapat menerima tunjangan kinerja. 

Tiga unsur tersebut mengacu pada absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan jumlah gaji yang adil dan layak,  yang sepadan dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan yang diemban sebagaimana pendapat Sadjan.

Baca Juga: Terbaru, Kemdikbud Memanggil Pelajar SMA SMK kelas 12 di Provinsi Berikut untuk Mengikuti Program Ini

“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, katanya.

Adapun Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

Jika tugas yang diemban dapat diselesaikan secara menyeluruh, maka pegawai akan mendapatkan Tukin secara full.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals 

Akan tetapi, jika tugas yang diemban tidak dikerjakan secara menyeluruh, tentunya Tukin yang didapatkannya akan fluktuatif,yaitu bisa turun, bisa naik.

Intinya, pemberian Tukin sesuai perhitungan tugas kinerja. Artinya, pada setiap bulan pemberian Tukin dapat mengalami kenaikan maupun penurunan.

Kenaikan Tukin tidak akan melebihi plafon dan dapat turun sesuai kinerja yang dilakukan.

Sadjan menyebut bahwa Tukin melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh PNS yang pada dasarnya memiliki jabatan.

Baca Juga: Simak Lirik Lagu Surat Buat Wakil Rakyat yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals

Jabatan dikelompokkan menjadi dua, yaitu  jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

Contoh dari JF umum adalah PNS yang diberikan tugas, seperti bidang administrasi umum, yaitu tata usaha, surat menyurat dan lainnya.

Sementara untuk JF tertentu adalah jabatan fungsional yang mempunyai spesifikasi tugas sendiri.

Disampaikan oleh Sadjan bahwa para pejabat fungsional untuk tidak melaksanakan tugasnya yang bukan miliknya, artinya tidak boleh menyeberang.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur dari Gubernur Jabar: Korban Jiwa Sementara 162 Orang, Lebih dari 13.400 Mengungsi

 “Jabatan Pranata Humas ya fokus dengan pranata humas. Kalau dia melaksanakan tugas jabatan fungsional lainnya itu dianggap sebagai pendukung, tidak utama. Boleh, tapi tidak harus”, katanya.

Pegawai yang melakukan tugas-tugas tersebut, harus menyertakan bukti di atas hitam dan putih pada setiap pelaksanaannya.

 “Jadi, semua itu sekarang, seluruh pekerjaan kita sebagai pegawai negeri sipil ini sesuai dengan jabatannya, dan harus ada pencatatan semua. Jadi, tidak ada pekerjaan yang tidak dicatat, karena itu sebagai capaian tugas pegawai yang bersangkutan”, katanya.

Baca Juga: Sebanyak 1.402 SMK Pusat Keunggulan Dapat Bantuan dan Dana Hibah, Kemdikbud Resmi Fasilitasi

Beberapa pegawai juga ada yang hanya absen di waktu pagi, dan ditinggal pulang tanpa melaksanakan tugas utamanya, jika waktunya hampir selesai jam kerja, baru kembali lagi untuk absen pulang.

“Itu jelas, dia mangkir, kan ada aturannya. Itu dia nanti dipotong, karena tidak ada bukti tugas”, katanya.

Sadjan menegaskan bahwa tugas-tugas harus dilaksanakan sesuai dengan level jabatannya.

Proporsional dalam melakukan tugas, dimaksudkan agar kinerja sepadan dengan yang akan dikolerasikan terhadap tunjangan kinerjanya.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x