Upah Minimum Tahun 2023 Mengalami Perubahan? Begini Penetapan Formula dari Kemnaker

- 25 November 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi penghitungan upah minimum
Ilustrasi penghitungan upah minimum /Antara/Sigid Kurniawan

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menerbitkan Peraturan Kemnaker Nomor 18 Tahun 2022 berkaitan dengan penetapan upah minimum atau UMP.

Penerbitan Peraturan Kemnaker tersebut pada 16 November 2022 lalu, yang menjelaskan tentang perubahan upah minimum atau UMP setiap daerah.

Pada hal tersebut, Kemnaker mendorong Dewan Pengupahan Daerah atau Depeda agar dapat menggunakan Peraturan Kemnaker tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Remedy – Adele, Mewakili Perasaan Cinta Seorang Ibu kepada Anaknya

Khususnya dalam hal pertimbangan maupun menyusun penetapan upah minimum tahun 2023 kepada gubernur.

Adapun isi Permenaker menurut penjelasan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker.

Sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa pada Peraturan Kemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut.

Membahas terkait jangka waktu penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 yang dilakukan oleh gubernur.

Baca Juga: Kabar Gembira! BKN Ungkap 5 Strategi Perubahan Pelayanan Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara

Dan juga terkait standar upah minimum yang akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap provinsi di Indonesia.

Adapun periode perubahan penetapan maupun pengumuman tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 22.

Dan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022.

Perubahan terkait jangka waktu tersebut diberikan agar dapat memberikan kecepatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung UM tahun 2023 dengan formula baru.

Baca Juga: Guru Madrasah Harap Bersabar Dulu, untuk Jadi PPPK Harus Tunggu Hal Ini, Resmi dari Kemenag

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2023,” ucap Putri dilansir BeritaSoloraya.com dari kemnaker.go.id pada 25 November 2022.

“Dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur,” kata Putri lebih jelas.

Peraturan Kemnaker terkait upah minimum tersebut diatur dalam formula perhitungan UM tahun 2023 yang meligkupi variabel inflasi.

Selanjutnya, formula pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Yang dimaksud dengan variabel alfa adalah kontribusi tenaga kerja.

Baca Juga: Resep Ayam Panggang Madu Enak dengan Bahan Sedikit, Anti Ribet!

Yakni tinjauan terhadap kinerja tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dapat berupa suatu nilai tertentu.

Di mana dengan rentang nilai tersebut dari 0,10 sampai dengan 0,30 yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan rentang nilai tersebut Depeda akan memperhitungkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai masing-masing daerah.

Pertimbangan tersebut dilakukan agar terciptanya ruang diskusi antara anggota Depeda dalam menetapkan strategi dan rekomendasi kepada gubernur.

Baca Juga: P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan Berikut, Perhatikan!

Dengan demikian pembentukan Peraturan Kemnaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut sebagai tata cara penetapan upah minimum tahun 2023.

Di mana Depeda dapat mengoptimalisasi fungsinya dalam menganalisis rekomendasi penetapan upah kepada gubernur yang berwenang dalam penetapan upah minimum daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah