Ingin Tunjangan Guru Tetap Mengalir? Wajib Hindari 4 Hal Ini

- 28 November 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi tunjangan. Berikut ini alasan beragam tunjangan guru disetop atau dihentikan pemerintah.
Ilustrasi tunjangan. Berikut ini alasan beragam tunjangan guru disetop atau dihentikan pemerintah. /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan akan terus menerima tunjangan hingga mencapai batas usia pensiun.

Selain karena telah mencapai batas usia pensiun, beragam tunjangan guru juga akan dihentikan jika guru yang bersangkutan meninggal dunia.

Aturan penghentian tunjangan guru tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang merinci tentang pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Selain kedua penyebab di atas yang membuat tunjangan dihentikan, ada alasan lain yang sebenarnya masih dapat dihindari jika guru penerima tunjangan ingin tunjangan tetap mengalir.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kafe Angkringan di Solo, Nuansa Premium Harga Kaki Lima, Tetep Cozy Meski Ekonomis

Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Jangan Salah, Ternyata Ada Perubahan Jadwal Konfirmasi Kesediaan Mahasiswa PPG Prajabatan Gel. 2 Tahun 2022

Dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Jumlah Guru Diangkat PPPK Didominasi Guru Umum, Wakil Ketua MPR : Perbanyak Pengangkatan Non ASN Guru Agama

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Palestina yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, penyebab yang tidak dapat dihindari yaitu:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun

Sementara itu, 4 penyebab ini masih bisa dihindari jika ingin tunjangan guru tetap mengalir:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Mendapatkan tugas belajar
  4. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Baca Juga: Mau ke Batu? Kamu Wajib Tahu 3 Hidden Gems di Batu yang Kekinian, Wajib ke Sini!

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah