Ingin Dapat Tunjangan TPG? Ikut Sertifikasi Guru dengan Penuhi Syarat Berikut!

- 26 November 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi guru yang ingin dapat TPG, perlu berstatus sertifikasi terlebih dahulu melalui program PPG Dalam Jabatan.
Ilustrasi guru yang ingin dapat TPG, perlu berstatus sertifikasi terlebih dahulu melalui program PPG Dalam Jabatan. /pexels.com/ Katerina Holmes/

BERITASOLORAYA.com – Setiap tunjangan guru yang diberikan pemerintah tentu memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti halnya tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Untuk mendapatkan TPG, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah guru harus sudah berstatus sertifikasi, atau memiliki sertifikat pendidik.

Adapun status sertifikasi bagi guru dalam jabatan diperoleh dari program PPG Dalam Jabatan yang diadakan Kemdikbud setiap tahun.

Para guru yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi perlu memenuhi syarat Kemdikbud yang dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Gempa Bumi di Cianjur Lahirkan Duka, BMKG sebut Potensi 248 Gempa Susulan Terjadi

Bukan hanya pemenuhan syarat saja, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan 4 poin yang menjadi penentu apakah guru dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau tidak.

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Guru Lulus PG yang Belum Dapat Formasi Pasti Diangkat Jadi PPPK, Nunuk Suryani: Target 2023 Semua Tuntas

Sementara itu, berikut ini syarat lengkap jika guru ingin daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan yang resmi dijelaskan Kemdikbud:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x