Struktur dan Skala Upah atau SUSU Diberlakukan untuk Ini, Bahkan Ada Sanksi Juga. Sampai Pembekuan Usaha

- 5 Desember 2022, 18:08 WIB
Struktur dan Skala Upah atau SUSU
Struktur dan Skala Upah atau SUSU /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi tentang Struktur dan Skala Upah atau disingkat dengan SUSU yang bisa Anda ketahui.

Adapun informasi mengenai Struktur dan Skala Upah atau SUSU yang bisa Anda ketahui ini tentang dua hal, yaitu tentang pemberlakuan dan sanksi jika tidak menetapkan Struktur dan Skala Upah atau SUSU.

Anda bisa menyimak dua informasi penting tentang Struktur dan Skala Upah di bawah ini yakni untuk siapa pemberlakuan Struktur dan Skala Upah serta sanksi jika tidak menetapkan Struktur dan Skala Upah.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemenkeu Dukung Reformasi Pendidikan Gagasan Kemdikbud. Ada Insentif yang Diberikan?

Informasi mengenai Struktur dan Skala Upah di bawah ini, dijelaskan dalam unggahan instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Informasi pertama terkait Struktur dan Skala Upah yang bisa Anda ketahui yaitu tentang pemberlakuan Struktur dan Skala Upah, untuk siapa Struktur dan Skala Upah?

Perlu Anda ketahui bahwa Struktur dan Skala Upah ini berlaku untuk setiap pekerja atau buruh.

Dalam unggahan instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker disampaikan, untuk siapa Struktur dan Skala Upah?

Baca Juga: Resmi, Jadwal Libur Sekolah Nasional Terbaru SD hingga SMA 2022 - 2023 di Beberapa Daerah. Kapan Mulainya?

1. Struktur dan Skala Upah atau SUSU ini berlaku untuk setiap pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

2. Selain itu Struktur dan Skala Upah ini dipakai sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu.

Kemudian informasi kedua terkait Struktur dan Skala Upah atau SUSU yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui yaitu tentang sanksi jika tidak menetapkan Struktur dan Skala Upah atau SUSU.

Baca Juga: Poin Penting yang Harus Diketahui Jika Ingin Jadi Guru Sertifikasi, Jangan Salah Kaprah!

Perlu Anda ketahui bahwa pengusaha yang tidak menetapkan Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh akan dikenai sanksi, yaitu sanksi administratif. Seperti yang disampaikan dalam unggahan resmi Kemnaker berikut ini.

Pengusaha yang tidak menetapkan Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.

Adapun sanksi administratif diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Sertifikasi Diputihkan? Guru Direncanakan Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik!

1. Teguran secara tertulis

2. Berupa pembatasan kegiatan usaha

3. Selain itu juga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

4. Bahkan sampai pembekuan kegiatan usaha

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan resmi akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, itulah informasi terkait Struktur dan Skala Upah tentang pemberlakuan Struktur dan Skala Upah untuk siapa saja dan sanksi jika tidak menetapkan Struktur dan Skala Upah atau SUSU.

Baca Juga: 3 Hal Ini Jadi Kunci Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Semuanya Penting!

Semoga informasi mengenai Struktur dan Skala Upah ini bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x