UMP 2023 Naik? Begini Besaran Perubahan Upah Minimum di 34 Provinsi, Naik Berapa Persen di Kota Anda?

- 6 Desember 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi. Simak perubahan UMP di berbagai daerah berikut dari tahun 2022 ke 2023. Ada kenaikan?
Ilustrasi. Simak perubahan UMP di berbagai daerah berikut dari tahun 2022 ke 2023. Ada kenaikan? /Pixabay/Jarmoluk

UMP 2022 yaitu Rp2.906.473 dan pada 2023 UMP Kalsel menjadi Rp3.149.977. Mengalami kenaikan 8,3 persen.

23. Kalimantan Timur

UMP 2022 sebesar Rp3.014.497 berubah menjadi UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. Artinya naik 6,2 persen.

24. Kalimantan Utara

UMP 2022 sebesar Rp3.016.738 berubah menjadi UMP 2023 sebesar Rp3.251.702,67. Artinya naik 7,79 persen.

25. Sulawesi Utara

UMP 2022 sebesar Rp3.310.723 berubah menjadi UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Kenaikan UMP sebesar 5,24 persen.

26. Sulawesi Tengah

UMP 2022 mencapai Rp2.390.739 dan pada 2023 UMP Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546. Naik 8,73 persen.

27. Sulawesi Selatan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah