Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini

- 6 Desember 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk kategori guru berikut hingga 15 juta, simak syaratnya
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk kategori guru berikut hingga 15 juta, simak syaratnya /pexels/ Karolina Grabowska

Ditjen GTK menetapkan kuota dan calon penerima tunjangan insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

Baca Juga: Guru Honorer P2 dan P3 Bisa Cek Nilai Hasil Observasi Kesesuaian Seleksi PPPK 2022? Ternyata Begini Faktanya

Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang sudah dilakukan paling lambat pada akhir Maret.

Data keinginan calon penerima yang paling lambat sudah diterima Ditjen GTK, sebelumnya pada minggu pertama April.

Pada akhir Mei Ditjen GTK menerima perubahan data calon penerima tunjangan. Diketahui bahwa pembayaran tunjangan insentif semester I: paling lambat awal Juli

Sementara untuk pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x