Ditjen GTK menetapkan kuota dan calon penerima tunjangan insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang sudah dilakukan paling lambat pada akhir Maret.
Data keinginan calon penerima yang paling lambat sudah diterima Ditjen GTK, sebelumnya pada minggu pertama April.
Pada akhir Mei Ditjen GTK menerima perubahan data calon penerima tunjangan. Diketahui bahwa pembayaran tunjangan insentif semester I: paling lambat awal Juli
Sementara untuk pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***