Tunjangan insentif diberikan dalam bentuk uang yang diberikan setiap 6 bulan, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.
Jumlah besaran yang diberikan Rp 300.000 per bulan dan dapat dihentikan.
Tunjangan dihentikan jika guru yang meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan, tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Bagi-Bagi 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Dalam Rangka Apa? Simak Selengkapnya
2. Guru Bertugas di Malaysia
Guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbud diberikan bantuan gaji dan insentif.
Bagi guru non PNS, diberikan bantuan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan. Sementara guru PNS, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS.
Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.
Besarnya jumlah gaji dan insentif bagi guru yang diberi tugas mengajar di sekolah Malaysia karena beratnya persyaratan yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia.