Persyaratannya yaitu:
- Tidak menikah selama menjalankan tugas,
- Tidak menderita diri selama masa kontrak,
- Tidak menuntut diangkat sebagai PNS (untuk calon guru non PNS).
Terdapat pula sanksi berupa ganti rugi jika masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.
3. Guru SM-3T
Tunjangan insentif diberikan kepada guru SM-3T yang lulus program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 dan 8 Desember 2022
Syarat yang harus dipenuhi:
-WNI
- S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir (2015, 2016, 2017) prodi terakreditasi minimal B
- Maksimal usia 27 tahun
- IPK minimal 3.00
- Sehat dan bebas Narkotika
- Berkelakuan baik dan belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya
- Lulus tes seleksi.
Besaran tunjangan yang diterima sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan disalurkan sekali dalam setahun.
Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif