Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini

- 6 Desember 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk kategori guru berikut hingga 15 juta, simak syaratnya
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk kategori guru berikut hingga 15 juta, simak syaratnya /pexels/ Karolina Grabowska

Persyaratannya yaitu:

- Tidak menikah selama menjalankan tugas,
- Tidak menderita diri selama masa kontrak,
- Tidak menuntut diangkat sebagai PNS (untuk calon guru non PNS).

Terdapat pula sanksi berupa ganti rugi jika masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

3. Guru SM-3T

Tunjangan insentif diberikan kepada guru SM-3T yang lulus program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 dan 8 Desember 2022

Syarat yang harus dipenuhi:

-WNI
- S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir (2015, 2016, 2017) prodi terakreditasi minimal B
- Maksimal usia 27 tahun
- IPK minimal 3.00
- Sehat dan bebas Narkotika
- Berkelakuan baik dan belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya
- Lulus tes seleksi.

Besaran tunjangan yang diterima sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan disalurkan sekali dalam setahun.

Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x