Jadi, kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah mengajar dengan sertifikat pendidikannya, serta memenuhi beban kerja, maka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Meskipun hanya 80 persen, aturan pemberian ini tidak berlaku sebelum tahun 2016 (sebelum aturan ditetapkan).
Pemberian tunjangan profesi guru kepada guru PNS harus pula disertai dengan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Profesi yang resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Sehingga apabila tidak memiliki surat keputusan tersebut, maka tunjangan profesi guru tidak dapat diterima.
Tunjangan profesi guru ini diberikan kepada guru PNS maupun non PNS karena tenaga pendidik diakui secara profesional dengan bukti adanya sertifikat pendidik.
Kriteria lain untuk mengajukan tunjangan profesi guru antara lain guru harus berstatus sebagai guru PNS yang mengajar di sekolah yang telah terdaftar di Dapodik.
Sekolah atau satuan pendidikan ini dipastikan berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan (Kemdikbud), kecuali untuk guru pendidikan agama.
Baca Juga: Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini
Kriteria penerima tunjangan profesi guru yang lain yaitu ketika guru telah menerima satu atau lebih sertifikasi pendidik dan juga memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) oleh Kemdikbud.