Salah satu syarat lain yaitu guru harus memenuhi beban kerja guru, tapi dapat dikecualikan apabila faktor berikut.
Pemenuhan beban kerja guru dapat melalui tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, atau kepala unit dan sejenisnya.
Tugas tambahan yang telah disebutkan di atas dihitung sebagai beban kerja, sehingga tetap diberikan tunjangan profesi guru.
Selain itu, syarat penerima tunjangan profesi guru yakni tidak boleh menjadi tenaga tetap pada instansi lain selain pendidikan, serta tidak boleh merangkap jabatan lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Itulah keterangan lengkap mengenai tunjangan profesi guru yang dapat diterima secara penuh ataupun tidak penuh dengan kondisi yang telah dijelaskan.***