Serba Serbi Tunjangan Profesi Guru: Ternyata Hanya Bisa Dibayarkan 80 Persen Jika...

- 6 Desember 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru /Stefan Schweihofer/Pixabay

Salah satu syarat lain yaitu guru harus memenuhi beban kerja guru, tapi dapat dikecualikan apabila faktor berikut.

Pemenuhan beban kerja guru dapat melalui tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, atau kepala unit dan sejenisnya.

Tugas tambahan yang telah disebutkan di atas dihitung sebagai beban kerja, sehingga tetap diberikan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Simak Jadwal Pelaksanaan dan Besaran Biaya UKin dan UP UKMPPG Periode VII Tahun 2022

Selain itu, syarat penerima tunjangan profesi guru yakni tidak boleh menjadi tenaga tetap pada instansi lain selain pendidikan, serta tidak boleh merangkap jabatan lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Itulah keterangan lengkap mengenai tunjangan profesi guru yang dapat diterima secara penuh ataupun tidak penuh dengan kondisi yang telah dijelaskan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x