Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Mulai Tahun 2023 sesuai Peraturan Pemerintah, Cek Alokasinya

- 10 Desember 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi. Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Mulai Tahun 2023 sesuai Peraturan Pemerintah.
Ilustrasi. Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Mulai Tahun 2023 sesuai Peraturan Pemerintah. /Instagram @bank_indonesia/

Disebutkan keterangan dalam nota II, bahwa dana TPG ASND yang semula direncanakan sebesar Rp50.450.8 atau turun sebesar Rp1.533,2 milliar apabila dibandingkan dengan tahun 2022.

Penurunan alokasi dana TPG pengaruhnya disebabkan oleh penurunan target output/sasaran karena adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun di tahun 2023.

Dana TPG ASND adalah dana yang diberikan guna untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pasalnya, dana TPG awalnya hanya untuk PNS, namun pada tahun 2022 juga diberikan kepada guru PPPK dan di tahun seterusnya.

Baca Juga: Cek, Daftar UMK 2023 Jawa Timur dari 38 Kabupaten Kota, Berlaku Mulai 1 Januari

Maka, guru PPPK yang telah mempunyai sertifikasi guru, akan memperoleh tunjangan profesi guru sesuai atau setara dengan gaji pokok yang diterima.

ASN PPPK JF guru juga akan memperoleh tambahan penghasilan dan memperoleh tunjangan khusus berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

ASN PPPK dan PNS yang menerima tunjangan khusus guru atau TPG, syaratnya yaitu guru yang telah mengajar di lokasi khusus berdasarkan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara untuk besaran anggaran tunjangan tambahan atau tamsil untuk guru ASND diperuntukkan bagi yang belum sertifikasi, jumlahnya dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Refreshing ke 6 Tempat Wisata di Bandung yang Seru dan Hits Abis, Nomor 4 Gak Pernah Sepi...

Tahun 2022 anggaran tamsil sejumlah Rp1,3 Triliun, meningkat menjadi Rp1,5 Triliun di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x