Begitu pula dengan besaran anggaran tunjangan khusus guru atau TKG yang awalnya tahun 2022 Rp1,3 Triliun, meningkat menjadi Rp1,7 Triliun di tahun 2023.
Demikian nasib tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023, diantaranya adalah TPG, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus bagi ASN PNS dan ASN PPPK.
Ketentuan tunjangan itu sesuai dengan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN tahun 2023.***