- Info GTK dipastikan valid serta Dinas Pendidikan juga dipastikan telah mengusulkan Bapak/Ibu guru dan ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi
- SKTP sudah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
- SKTP dapat diunduh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.
2. Cara memiliki SKTK
- Punya NUPTK dan terdaftar Dapodik serta telah memperbaharui data melalui Dapodik
- Bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri, dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh PPK bagi GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan bagi GTY
- Diusulkan pemerintah daerah/dinas pendidikan
- SKTK yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
- SKTK dapat diminta lewat Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.