Guru yang tidak mempunyai SK sebagai penerima insentif, solusinya sebagai berikut.
- Terdata Dapodik dan juga memperbaharui data melalui Dapodik
- Memenuhi syarat terhadap masa kerja sesuai dengan Juknis yang terbit di tahun berjalan
- Dinas pendidikan mengusulkan guru yang bersangkutan sebagai penerima insentif
- SK insenitf yang sudah diterbitkan oleh Pusat Layanan pembiayaan Pendidikan sudah didapat.
- Guru yang menerima tunjangan dapat meminta SK insentif ke Operator Simantun di Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.***