Guru Sertifikasi Demo Tak Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai, Bagaimana Aturan TPP Sebenarnya? Simak...

- 21 Desember 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi. Apakah guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi masih bisa memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP? Simak aturan berikut.
Ilustrasi. Apakah guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi masih bisa memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP? Simak aturan berikut. /Pexels/ Karolina Grabowska/

Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Melalui surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang terbit pada bulan Oktober 2022 lalu, kembali dijelaskan bahwa tunjangan profesi (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan profesi yang akan didapatkan yakni sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Destinasi Wisata Di Purwakarta, Hits, Populer dan Gak Bikin Dompet Tipis, Senang Rasanya!

Sementara itu, dijelaskan pula terkait tambahan penghasilan. Insentif ini merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Baca Juga: Berminat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN? Cek Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang Disyaratkan

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN daerah.

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani Antara Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah