BERITASOLORAYA.com – Meski belum bisa menikmati tunjangan sertifikasi guru atau TPG, guru non sertifikasi bisa menerima tunjangan satu ini.
Adapun tunjangan yang dimaksud adalah tambahan penghasilan. Disebut juga sebagai tamsil, tambahan penghasilan diperuntukkan bagi para guru ASN yang belum sertifikasi.
Untuk menerima tambahan penghasilan dengan nominal ratusan ribu rupiah per bulannya, guru harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Kemdikbud.
Petunjuk teknis pembayaran tambahan penghasilan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi telah dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Forever Palestine dan Terjemahannya yang Dinyanyikan oleh Sami Yusuf
Peraturan tersebut berisi aturan tentang tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Lirik Lagu Make Me Strong oleh Sami Yusuf dan Terjemahan
Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.