Aturan Tunjangan Guru 2023 Ini Jawab Keresehan Tendik, Mana yang Paling Menguntungkan?

- 22 Desember 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi. Berikut kejelasan tentang tunjangan guru untuk tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut kejelasan tentang tunjangan guru untuk tahun 2023. /Pexels/Andrea Piaqcuadio/

BERITASOLORAYA.com – Di penghujung tahun 2022, terdengar isu tunjangan profesi guru atau TPG yang akan dihapus.

Hal ini tentu membuat para guru sertifikasi penerima tunjangan profesi menjadi khawatir.

Selain itu, terdengar pula aksi unjuk rasa guru sertifikasi yang meminta hak mereka dibayarkan, yakni tambahan penghasilan pegawai atau disebut juga TPP.

Untuk menjawab hal-hal seperti; apakah tunjangan profesi guru 2023 dihapus, apakah guru sertifikasi bisa mendapatkan TPP, hingga bagaimana alur birokrasi tunjangan tahun 2023, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Aturan Baru, Honorer 2023 Dibagi Jadi Kategori Berbeda, Ada Keuntungan Ini Soal Gaji

Jelang tahun 2023, pemerintah sendiri telah merancang berbagai kebijakan untuk tunjangan guru, salah satunya anggaran yang ditetapkan.

Berikut ini beberapa kabar terkait tunjangan guru yang bisa menjawab keresahan tenaga pendidik:

1. Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar

Sambut tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.

Untuk tunjangan sendiri, tentunya para guru berharap agar pencairannya bisa cepat dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Tahu, Ternyata Begini Proses Seleksi Hingga Pemberkasan, Sudah Siap?

Hal itu disebabkan banyak daerah yang penyaluran tunjangannya kerap kali tersendat sehingga butuh waktu lebih agar bisa sampai pada guru penerima.

Pada aturan lama, tunjangan untuk guru disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.

Untuk tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berencana mentransfer langsung tunjangan ke masing-masing guru penerima.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Telah Dibuka. Bagaimana Proses Seleksi yang Akan Berlaku? Cek di Sini...

Hal ini agar alur birokrasinya lebih singkat dan dapat diterima lebih cepat oleh para guru penerima tunjangan.

2. Guru Sertifikasi Bisa Dapat TPP

Apakah guru sertifikasi bisa memperoleh tunjangan lain selain tunjangan profesi guru? Jawabannya bisa.

Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.

Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN. Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.

Baca Juga: Kejelasan Tunjangan Profesi Guru 2023, Dihapus atau Tidak? Ternyata Begini Toh

Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah.

3. Kepastikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Tahun 2023

Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?

Hal ini secara langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Waspada Obat Ilegal atau Palsu, Berikut 3 Informasi Penting yang Wajib Anda Tahu!

Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.

Bahkan, anggaran pendidikan tahun 2023 disebutkan lebih tinggi. Salah satu anggaran pendidikan yakni pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemdikbud.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden KemenpanRB Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x