Guru Sertifikasi Full Senyum, Kemenkeu dan Kemdikbud Beri 3 Kabar Gembira untuk Tahun 2023, Ini yang Ditunggu!

- 28 Desember 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira untuk guru sertifikasi soal tunjangan tahun 2023.
Ilustrasi. Kabar gembira untuk guru sertifikasi soal tunjangan tahun 2023. /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

Baca Juga: Selamat, Kemdikbud Siapkan Tunjangan untuk Puluhan Ribu Guru! Plt. Dirjen GTK Jelaskan Kapan Pembayarannya

Hal itu disebabkan banyak daerah yang penyaluran tunjangan TPG-nya kerap kali tersendat sehingga butuh waktu lebih agar bisa sampai pada guru penerima.

Pada aturan lama, tunjangan untuk guru sertifikasi disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.

Untuk tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berencana mentransfer langsung tunjangan TPG ke masing-masing guru sertifikasi.

Hal ini agar alur birokrasinya lebih singkat dan dapat diterima lebih cepat oleh para guru penerima tunjangan.

Baca Juga: 3 Langkah Antisipatif Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Tahun Baru 2023 untuk Wilayah DKI, Kerja Sama Pemprov – BNPB

2. Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai

Apakah guru sertifikasi bisa memperoleh tunjangan lain selain tunjangan profesi guru? Jawabannya bisa.

Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah