Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN. Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.
Baca Juga: Resmi Menteri PANRB, Fokus PPPK dan CPNS 2023 Ternyata Berbeda! Anda Masuk Prioritas Mana?
Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali guru sertifikasi.
3. Kepastian Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023
Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?
Hal ini secara langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Guru Honorer Siap-siap, Kemdikbud Sudah Rancang Kebijakan PPPK 2023, Simak Isinya
Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.
Bahkan, anggaran pendidikan tahun 2023 disebutkan lebih tinggi, pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemdikbud.***