Tahun Depan Ada Perubahan Alur Birokrasi Tunjangan Guru, Lebih Menguntungkan Atau Sebaliknya?

- 29 Desember 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi. Perubahan alur birokrasi penyaluran tunjangan guru apakah menguntungkan? simak..
Ilustrasi. Perubahan alur birokrasi penyaluran tunjangan guru apakah menguntungkan? simak.. /Kemendikbudristek/

Selain anggaran pendanaan wajib, Rp4,57 triliun dari anggaran Kemdibkud tersebut dialokasikan untuk prioritas Kemdikbud ristek yakni program Merdeka Belajar.

Berdasarkan keterangan Nadiem, nominal anggaran yang telah ditetapkan digunakan untuk beragam pengembangan seperti pelaksanaan asesmen nasional, kurikulum merdeka belajar, hingga program Guru Penggerak.

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Ada Kabar Gembira Menanti Guru Sertifikasi! Siap-siap...

Terkait pemberian tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan hal penting lain yang wajib diketahui.

Kemdikbud berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Peraturan yang masih berlaku hingga kini, dana tunjangan guru akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Ke depannya, Nadiem ingin alur birokrasi tersebut dipersingkat, sehingga nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenpan RB Lakukan Ini untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023. Apakah Terkait Pengangkatan?

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah