Luruskan 7 Hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker, Mulai Status Karyawan Tetap dan PHK Sepihak!

- 9 Januari 2023, 08:04 WIB
ilustrasi karyawan yang hak dan kewajibannya diatur dalam Perppu Cipta Kerja
ilustrasi karyawan yang hak dan kewajibannya diatur dalam Perppu Cipta Kerja /Pixabay/Malachi Witt

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker ini perlu Anda ketahui supaya tidak ada salah paham.

Adapun informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang perlu Anda ketahui ini disampaikan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker.

Anda bisa menyimak informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker di bawah ini untuk meluruskan pemahaman supaya tidak ada salah informasi.

Ada beberapa hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker untuk diluruskan kebenaran informasinya, berikut ini adalah pemaparannya.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Nasib Pencairan Tunjangan TPG Dan Kesejahteraan Lainnya

  1.     Benarkah Uang Pesangon akan Dihilangkan?

Terkait pertanyaan mengenai uang pesangon, maka perlu Anda ketahui bahwa uang pesangon ini tetap ada.

Jika terjadi PHK, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

  1.     Benarkah UMP, UMK, UMSP Dihapus?

Perlu Anda ketahui bahwa upah minimum itu tetap ada. Jadi Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UM Provinsi serta bisa menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Lulus CPNS 2023 Bisa Dapat Gaji dengan Nominal Ini, Golongan I sampai IV Lengkap! Intip di Sini Sekarang

  1.     Benarkan Upah Buruh Dihitung per Jam?

Kemudian untuk sistem pengupahan, tidak ada perubahan. Jadi upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

  1.     Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Kompensasi?

Adapun terkait pertanyaan hak cuti, maka perlu Anda ketahui bahwa hak cuti ini tetap ada.

Pengusaha diwajibkan memberi cuti. Adapun ketentuan cuti tahunan paling sedikit yakni 12 hari kerja. Perusahaan bisa memberi istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti akan tetap memperoleh upah.

Baca Juga: Begini Nasib Guru Sertifikasi di Tahun 2023 Terkait Tunjangan, Masihkah Terima TPG Atau Dihapus?

  1.     Benarkah Outsourching (Alih Daya) Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?

Jadi Outsourching ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh di perusahaan alih daya harus tetap memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

  1.     Benarkah Tidak akan Ada Status Karyawan Tetap?

Maka untuk jawaban pertanyaan tersebut, diketahui bahwa karyawan tetap itu tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT untuk pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT untuk pekerja tetap.

  1.     Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Perlu digarisbawahi bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak. Jika terjadi permasalahan dalam PHK, maka diwajibkan untuk menyelesaikan melalui perundingan bipartit.

Namun apabila masih tidak sepakat, maka diselesaikan lewat penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diharapkan Dapat Prioritas. Anggota DPR: Jangan Sampai Kita...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram @kemnaker, itulah beberapa informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang bisa Anda ketahui.

Semoga informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x