TPG disalurkan kepada guru yang sudah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi guru dan sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Akan tetapi, pada pengaturan di UU Guru dan Dosen mengakibatkan dua hal untuk guru, sebagai berikut:
- Pertama, adanya antrean dalam mengikuti pendidikan profesi guru yang tidak kunjung selesai.
Guru-guru yang sebenarnya memiliki kualitas, namun adanya antrean sertifikasi, belum mempunyai kesempatan dalam mengikuti pendidikan profesi guru. Guru-guru tersebut harus menunggu tanpa menerima penghasilan yang layak.
- Kedua, guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi guru di UU Guru dan Dosen, tidak lagi didorong untuk terus meningkatkan kualitas mengajar.
Maka, dibentuklah RUU Sisdiknas, untuk mengubah sistem di atas, dengan perubahan berikut ini:
1. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) digunakan untuk jaminan keprofesionalan seorang guru.
Namun, dengan kapasitas PPG yang terbatas, akan difokuskan pada calon guru baru, bukan difokuskan untuk guru yang sudah mengajar.
2. Tenaga pendidikan yang sudah mengajar di sekolah negeri, tetap menerima tunjangan guru sebagai ASN dan didorong meningkatkan kualitas mengajar.