Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap

- 11 Januari 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap
Ilustrasi. Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap /Pexels/Yaroslav Shuraev/

TPG disalurkan kepada guru yang sudah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi guru dan sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Akan tetapi, pada pengaturan di UU Guru dan Dosen mengakibatkan dua hal untuk guru, sebagai berikut:

- Pertama, adanya antrean dalam mengikuti pendidikan profesi guru yang tidak kunjung selesai.

Guru-guru yang sebenarnya memiliki kualitas, namun adanya antrean sertifikasi, belum mempunyai kesempatan dalam mengikuti pendidikan profesi guru. Guru-guru tersebut harus menunggu tanpa menerima penghasilan yang layak.

Baca Juga: Kabar Baik, Anggota DPR Usulkan Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Cek Golongan Anda

- Kedua, guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi guru di UU Guru dan Dosen, tidak lagi didorong untuk terus meningkatkan kualitas mengajar.

Maka, dibentuklah RUU Sisdiknas, untuk mengubah sistem di atas, dengan perubahan berikut ini:

1. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) digunakan untuk jaminan keprofesionalan seorang guru.

Namun, dengan kapasitas PPG yang terbatas, akan difokuskan pada calon guru baru, bukan difokuskan untuk guru yang sudah mengajar.

2. Tenaga pendidikan yang sudah mengajar di sekolah negeri, tetap menerima tunjangan guru sebagai ASN dan didorong meningkatkan kualitas mengajar.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x