Kualitas mengajar guru didorong berdasarkan manajemen kinerja ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Baca Juga: Tenaga Honorer Berkesempatan jadi ASN pada Tahun 2023? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB, RESMI!
3. Guru yang sudah mengajar di sekolah swasta, akan tetap menerima penghasilan dari pihak yayasan. Peningkatan kualitas pengajaran pada level satuan pendidikan didorong untuk ditingkatkan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas. Disebutkan bahwa pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan.
Pendanaan wajib belajar diperuntukkan untuk satuan pendidikan negeri dan swasta, yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah menyediakan pendanaan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan swasta.
Di Pasal 57 ayat (3) RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa sekolah yang menerima pendanaan perlu menggunakannya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Baik masyarakat individu maupun kelompok, jika ingin memberi masukan RUU Sisdiknas, dapat klik link ini https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/
Demikian info seputar tunjangan sertifikasi guru di dalam RUU Sisdiknas.***