Kabar Gembira, Kemenkeu Tetapkan Tunjangan TPG untuk Guru Non PNS 2023, Cek Jumlah Penerimanya di Sini!

- 11 Januari 2023, 16:34 WIB
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru non PNS dianggarkan Kemenkeu dalam anggaran pendidikan 2023
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru non PNS dianggarkan Kemenkeu dalam anggaran pendidikan 2023 /Dok. Kementerian PANRB/

Kemudian yang keempat, penguatan layanan PAUD dengan mendorong komitmen Pemda dan Pemdes.  Kelima atau yang terakhir, peningkatan link and match dengan pasar kerja.

Terkait anggaran untuk pendidikan di tahun 2023, Kemenkeu membuatnya dalam rangkat meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Kementerian Keuangan menetapkan anggaran pendidikan tahun 2023 lebih tinggi dari sebelumnya dan meningkat sebanyak 5,8 persen. Anggaran pendidikan mulanya Rp574,9 triliun di tahun 2022 dan kini menjadi Rp612,2 triliun di tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi dan Honorer, Pencairan TPG Dilakukan di Bulan Ini... 

Adapun rincian anggaran pendidikan tahun 2023 terdiri dari tiga kategori pembayaran yakni melalui belanja pemerintah pusat, melalui transfer ke daerah, dan melalui pembiayaan.

Sebanyak Rp273,1 T disalurkan melalui belanja pemerintah pusat untuk tiga golongan penerima, yakni PIP, KIP Kuliah, dan TPG atau tunjangan profesi guru untuk non PNS, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggaran PIP sasaran penerimanya sebanyak 20,1 juta siswa
  • Anggaran KIP Kuliah sasaran penerimanya sebanyak 994,3 ribu mahasiswa
  • Anggaran TPG non PNS sasaran penerimanya sebanyak 553,5 ribu guru non PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira, Program Kartu Prakerja akan Berlanjut dengan Perubahan Ini. Apa Saja? Lihat di Sini...

Kemudian, sebesar Rp305,6 T disalurkan melalui tranfer ke daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggaran BOS untuk 43,7 juta siswa
  • Anggaran BOP PAUD untuk 6,2 juta peserta didik
  • Anggaran BOP Pendidikan Kesetaraan untuk 806 ribu perserta didik.

Terakhir, sebesar Rp69,5 T dibayarkan melalui pebiayaan yang dialokasikan untuk:

  • Dana abadi pendidikan yang mencakup dana abadi pesantren,
  • Dana abadi penelitian,
  • Dana abadi perguruan tinggi,
  • Dana Abadi Kebudayaan

Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 dari Kemendikbud

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x