Penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut akan diberikan langsung ke rekening penerima tunjangan tersebut.
Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru ASN adalah senilai satu kali dari gaji pokok.
Hal ini berarti Anda akan diberikan tunjangan sertifikasi guru sebagaimana golongan penggajian guru.
Guru yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari guru CPNS, PNS dan guru PPPK.
Baca Juga: Terbaru, Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Bekerja Puluhan Tahun, DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Sebagai contoh perhitungannya Anda memiliki gaji pokok setiap bulan sebesar 80% x Rp2.579.400 maka hasilnya Rp2.063.520.
Penerima tunjangan sertifikasi guru akan menerima tunjangan tiga kali gaji yaitu tunjangan yang akan diberikan sebesar Rp6 juta sekian dengan dipotong pajak.
Sementara itu, bagi guru yang termasuk dalam guru non ASN merujuk pada ketentuan peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud (Persekjen) Nomor 18 Tahun 2021.
Di mana guru non ASN akan menerima tunjangan sertifikasi guru tapi, besaran yang diterima berbeda dengan guru ASN.