UPDATE TERBARU! Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Bagi Guru Penerima Pertama Kali

- 16 Januari 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi besaran tunjangan sertifikasi guru di 2023 bagi yang baru pertama kali menerima
Ilustrasi besaran tunjangan sertifikasi guru di 2023 bagi yang baru pertama kali menerima /Bruno /Germany/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Bagi Anda yang baru pertama kali menerima sertifikasi guru pada tahun 2023 ini, perlu mengetahui besaran tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan untuk kesejahteraan guru setelah memperoleh sertifikat pendidik dari program Kemendikbud.

Jika Anda belum pernah menerima tunjangan sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya maka, simak artikel ini untuk mengetahui besaran tunjangan sertifikasi guru yang akan diberikan di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 Diumumkan. Nizar Singgung Pengumuman Resmi Ini

Ketentuan hukum terkait tunjangan sertifikasi guru baik di tahun 2023 maupun tahun sebelumnya merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru Aparatur Sipil Negara baik di daerah maupun pusat.

Selain itu ketentuan hukum lainnya terdapat dalam Persekjen Nomor 18 Tahun 2021 yang membahas terkait petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan bagi guru non ASN.

Berdasarkan ketentuan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut menerangkan bahwa tunjangan profesi guru atau dengan sebutan lain tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan dalam bentuk uang.

Baca Juga: UPDATE Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kemdikbud Beri Pengumuman Terbaru, Cek Selengkapnya

Penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut akan diberikan langsung ke rekening penerima tunjangan tersebut.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru ASN adalah senilai satu kali dari gaji pokok.

Hal ini berarti Anda akan diberikan tunjangan sertifikasi guru sebagaimana golongan penggajian guru.

Guru yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari guru CPNS, PNS dan guru PPPK.

Baca Juga: Terbaru, Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Bekerja Puluhan Tahun, DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Sebagai contoh perhitungannya Anda memiliki gaji pokok setiap bulan sebesar 80% x Rp2.579.400 maka hasilnya Rp2.063.520.

Penerima tunjangan sertifikasi guru akan menerima tunjangan tiga kali gaji yaitu tunjangan yang akan diberikan sebesar Rp6 juta sekian dengan dipotong pajak.

Sementara itu, bagi guru yang termasuk dalam guru non ASN merujuk pada ketentuan peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud (Persekjen) Nomor 18 Tahun 2021.

Di mana guru non ASN akan menerima tunjangan sertifikasi guru tapi, besaran yang diterima berbeda dengan guru ASN.

Baca Juga: Tindak Lanjut Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A 2022 Pasca Seleksi Administrasi, Dibuka Hari Ini, Cek Segera!

Besaran tunjangan sertifikasi guru non ASN akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS terutama yang telah SK inpassing atau telah penyetaraan setiap bulan.

Sedangkan guru non ASN yang belum memiliki SK inpassing akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru di 2023 sebesar Rp1.500.000 setiap bulan dikalikan dengan tiga bulan atau setara dengan Rp4 juta sekian.

Pada dasarnya besaran tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 itu bagi ASN yang terdiri dari CPNS, PNS, dan PPPK akan memperoleh tunjangan setara dengan gaji pokok.

Sementara untuk guru non ASN yang belum inpassing besaran tunjangan sertifikasi guru yang diterima sebesar 1,5 juta.

Baca Juga: Kabar Baik, PANRB Pastikan CASN 2023 Tetap Dibuka, 2 Golongan Honorer Ini Akan Diprioritaskan Menjadi ASN

Sedangkan yang telah inpassing akan memperoleh besaran tunjangan setara dengan gaji pokok.

Itulah besaran tunjangan sertifikasi guru di 2023 bagi guru yang baru pertama kali menerima tunjangan sertifikasi guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x