Hore! 2 Kategori Guru Ini akan Mendapat Hak Istimewa dalam Sertifikasi Guru Tahun 2023, Apa Saja?

- 16 Januari 2023, 20:57 WIB
Ilustrasi. Sertifikasi Guru
Ilustrasi. Sertifikasi Guru /Pixabay/mohamed Hassan

Meski begitu, guru eks PLPG pada pelaksanaanya tetap mengikuti berbagai proses kegiatan PPG Dalam Jabatan seperti konfirmasi kesediaan, penetapan peserta maupun lapor diri.

Selain itu juga harus mengikuti kegiatan belajar mandiri, orientasi, wawasan kebinekaan, penyegaran materi, proses konversi mata kuliah dan lain sebagainya.

Itulah dua kategori guru yang memperoleh keistimewaan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah