Di mana dalam pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan dibebankan belajar sebanyak 36 SK atau selama 2 semester.
Sebab, beban belajar guru yang cukup banyak maka beberapa kategori guru ini akan memperoleh kemudahan yaitu terkait dengan pengurangan SKS maupun pelaksanaan ujian.
Adapun dua kategori guru tersebut yaitu terdiri dari Guru Penggerak dan guru eks PLPG.
Pertama, Guru Penggerak merupakan seorang guru yang telah lulus dalam Program Guru Penggerak sehingga telah memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Guru penggerak ini akan memperoleh rekognisi pembelajaran lampau atau bonus setara dengan 36 SKS.
Hal ini berarti Guru Penggerak jika mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 tidak perlu mengikuti beban belajar sebanyak 36 SKS.
Selain itu, Guru Penggerak juga tidak perlu mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif merupakan perangkat pembelajaran yang diterapkan selama PPL.
Dimana pencapaian nilai pada uji komprehensif harus lebih dari 70 apabila kurang dari nilai tersebut maka dinyatakan tidak lulus dan harus remedial.