Hore! 2 Kategori Guru Ini akan Mendapat Hak Istimewa dalam Sertifikasi Guru Tahun 2023, Apa Saja?

- 16 Januari 2023, 20:57 WIB
Ilustrasi. Sertifikasi Guru
Ilustrasi. Sertifikasi Guru /Pixabay/mohamed Hassan

Guru Penggerak ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 tidak perlu mengikuti uji komprehensif tersebut, uji PPI maupun uji kinerja.

Meski begitu, Guru Penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang telah dibuat selama mengikuti program guru penggerak dan hanya mengikuti uji pengetahuan.

Jika Guru Penggerak lulus dalam uji pengetahuan maka guru tersebut berhak menerima sertifikat pendidik untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Kedua, kategori guru eks PLPG yaitu guru yang pernah mengikuti PLPG dan belum lulus pada UTN. Eks PLPG tersebut akan diberikan bonus atau rekognisi 36 SKS.

Baca Juga: Miris Melihat Nasib Tenaga Honorer, DPR Minta Pemerintah Punya Rasa Empati Menyelesaikan Masalah non ASN

Kategori guru eks PLPG ini dapat dikatakan memperoleh hak istimewa lebih dari Guru Penggerak sebab tidak hanya korting SKS tetapi terdapat hak istimewa lainnya.

Yakni guru eks PLPG yang mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 hanya mengikuti seleksi administrasi dimana hanya verifikasi dan validasi data guru.

Guru eks PLPG dibebaskan dari beban seleksi administrasi, uji komprehensif, PPL maupun uji kinerja. Selain itu tidak perlu mengikuti pembelajaran.

Guru eks PLPG untuk memperoleh sertifikat pendidik hanya perlu mengikuti uji pengetahuan dalam PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Baca Juga: Selamat, 475.016 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kembali Dapatkan Bantuan Kemenag. Berupa Apa Ya?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah