Resmi Kemenkeu, Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Tetap Ada, Berikut Kebijakan yang Wajib Dipahami

- 23 Januari 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi tunjangan suru sertifikasi 2023
Ilustrasi tunjangan suru sertifikasi 2023 /Welcome to All ! ツ/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting dari Kemenkeu terkait tunjangan bagi guru yang perlu diketahui.

Adapun informasi penting dari Kemenkeu tentang tunjangan guru yang ini disampaikan dalam surat edaran resmi.

Berbicara tentang tunjangan bagi guru, Kemenkeu atau Kementerian Keuangan sudah merilis surat edaran resmi.

Baca Juga: Perhatian, Tunjangan Guru PAUD, SD, SMP, dan SMA akan Cair di Awal April. Lihat Dasar Kebijakannya di Sini...

Diketahui bahwa surat edaran resmi Kemenkeu terkait tunjangan guru itu tertanggal 29 September 2022.

Selain itu surat edaran Kemenkeu tersebut diketahui dengan nomor S-173/PK/2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa informasi terakhir terkait tunjangan guru menggunakan siklus transfer dari daerah ke guru.

Dalam surat edaran dari Kemenkeu disampaikan bahwa sehubungan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yaitu:

Baca Juga: Besok Terakhir, Para Guru Sertifikasi dan Non Segera Daftar Agenda dari Kemendikbud, Ini Link Resminya

1. Dana Bagi Hasil

2. Dana Alokasi Umum

3. Dana Alokasi Khusus Fisik

4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik

5. Hibah ke Daerah

6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh

7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua

8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua

9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta

10. Dana Desa

11. Insentif Fiskal

Baca Juga: Diperpanjang hingga 27 Januari, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Program Kemdikbud

Lebih lanjut, daftar alokasi tersebut bisa Anda lihat melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id.

Selanjutnya, bisa dilihat informasi terkait rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui situs resmi Kemenkeu sendiri.

Jadi Rapat Paripurna RI sudah menyetujui bahwa Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Jangan Lewatkan Kesempatan dari Kemdikbud Ini. Hanya Tinggal 1 Hari Lagi...

Lalu salah satu bagian dari belanja negara tersebut merupakan Transfer ke Daerah atau TKD yang jumlahnya mencapai Rp814, 72 triliun dengan rincian berikut:

1. Dana Bagi Hasil Rp136,26 triliun

2. Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp396 triliun yang terdiri dari DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun.

Sedangkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk formasi PPPK, pendanaan kelurahan, pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Guru Golongan Ini akan Cair Maret 2023. Bagaimana Penjelasan Kemenkeu? Lihat di Sini...

3. Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp185,80 triliun. Adapun DAK ini juga terbagi menjadi dua, yaitu:

a. DAK fisik

b. DAK non fisik. DAK non fisik ini sebesar Rp130,30 triliun mencakup 12 jenis dana, dimana ada penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi dana BOSP, serta dana TPG, Tamsil guru, dan TKG di daerah khusus menjadi dana tunjangan guru ASND

c. Hibah daerah

Baca Juga: Tenaga Honorer Menanti Hal Ini, Menpan RB Beri Penjelasan Terkait Pengangkatan Jadi ASN 2023, Cek Segera!

4. Dana Otsus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,24 triliun

5. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun

6. Dana desa sebesar Rp70,00 triliun

7. Insentif fiskal yang sebelumnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp8,00 triliun yang dilakukan melalui dua periode untuk kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun, dengan mempertimbangkan klasterisasi Kapasitas Fiskal Daerah.

Alokasi insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya dibagi menjadi insentif fiskal untuk daerah berkinerja baik sebesar Rp3,0 triliun; dan insentif fiskal untuk daerah tertinggal berkinerja baik sebesar Rp1,0 triliun.

Baca Juga: Honorer yang Sudah Lama Mengabdi dan Sudah Berkeluarga di Kota Ini Sumringah, Ada Alternatif Kebijakan…

Sempat beredar informasi mengenai tunjangan khusus guru dan tamsil tidak ada. Tapi, dari informasi tersebut diketahui bahwa yang valid adalah tahun 2023 tetap ada anggaran tunjangan profesi guru, tamsil dan tunjangan khusus guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x