BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting dari Kemenkeu terkait tunjangan bagi guru yang perlu diketahui.
Adapun informasi penting dari Kemenkeu tentang tunjangan guru yang ini disampaikan dalam surat edaran resmi.
Berbicara tentang tunjangan bagi guru, Kemenkeu atau Kementerian Keuangan sudah merilis surat edaran resmi.
Diketahui bahwa surat edaran resmi Kemenkeu terkait tunjangan guru itu tertanggal 29 September 2022.
Selain itu surat edaran Kemenkeu tersebut diketahui dengan nomor S-173/PK/2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa informasi terakhir terkait tunjangan guru menggunakan siklus transfer dari daerah ke guru.
Dalam surat edaran dari Kemenkeu disampaikan bahwa sehubungan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yaitu:
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus Fisik
4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik
5. Hibah ke Daerah
6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua
8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua
9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
10. Dana Desa
11. Insentif Fiskal
Baca Juga: Diperpanjang hingga 27 Januari, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Program Kemdikbud
Lebih lanjut, daftar alokasi tersebut bisa Anda lihat melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id.
Selanjutnya, bisa dilihat informasi terkait rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui situs resmi Kemenkeu sendiri.
Jadi Rapat Paripurna RI sudah menyetujui bahwa Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Jangan Lewatkan Kesempatan dari Kemdikbud Ini. Hanya Tinggal 1 Hari Lagi...
Lalu salah satu bagian dari belanja negara tersebut merupakan Transfer ke Daerah atau TKD yang jumlahnya mencapai Rp814, 72 triliun dengan rincian berikut:
1. Dana Bagi Hasil Rp136,26 triliun
2. Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp396 triliun yang terdiri dari DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun.
Sedangkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk formasi PPPK, pendanaan kelurahan, pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
3. Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp185,80 triliun. Adapun DAK ini juga terbagi menjadi dua, yaitu:
a. DAK fisik
b. DAK non fisik. DAK non fisik ini sebesar Rp130,30 triliun mencakup 12 jenis dana, dimana ada penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi dana BOSP, serta dana TPG, Tamsil guru, dan TKG di daerah khusus menjadi dana tunjangan guru ASND
c. Hibah daerah
4. Dana Otsus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,24 triliun
5. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun
6. Dana desa sebesar Rp70,00 triliun
7. Insentif fiskal yang sebelumnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp8,00 triliun yang dilakukan melalui dua periode untuk kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun, dengan mempertimbangkan klasterisasi Kapasitas Fiskal Daerah.
Alokasi insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya dibagi menjadi insentif fiskal untuk daerah berkinerja baik sebesar Rp3,0 triliun; dan insentif fiskal untuk daerah tertinggal berkinerja baik sebesar Rp1,0 triliun.
Sempat beredar informasi mengenai tunjangan khusus guru dan tamsil tidak ada. Tapi, dari informasi tersebut diketahui bahwa yang valid adalah tahun 2023 tetap ada anggaran tunjangan profesi guru, tamsil dan tunjangan khusus guru.***