Cermati dari Sekarang, Berikut Syarat agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ada Aturan untuk Guru PNSD?

- 23 Januari 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi Syarat agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ada Aturan untuk Guru PNSD
Ilustrasi Syarat agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ada Aturan untuk Guru PNSD /Pixabay/Дарья Яковлева

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa diperoleh guru asalkan memenuhi ketentuan dan aturan dari pemerintah.

Bahkan tidak hanya guru sertifikasi saja yang menantikan informasi seputar TPG, tetapi juga guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun calon guru PNSD.

Terkait dengan tunjangan sertifikasi atau TPG, sebetulnya pemerintah sudah menetapkan beberaa aturan sebagai syarat untuk para guru.

Mengingat, memang tidak semua guru bisa mendapatkan TPG tersebut, dan harus memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam laman resmi sippn.menpan.go.id.

 Baca Juga: Akhirnya, Kemenkeu Beri Informasi Baru tentang Tunjangan Sertifikasi 2023, Guru Jadi Tambah Bahagia?

Berikut adalah syarat untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Cermati hingga akhir ya.

  1. Berstatus sebagai guru PNSD, GTT dan GTY yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama;
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu. sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;

Baca Juga: Jangan Terlewat, Seluruh Guru Segera Daftar Agenda Kemdikbud Ini, Link Bergabung Ada di Sini…

Pemenuhan beban kerja guru tersebut dikecualikan terhadap:

  • Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidkan, kepala perpustakaan SD/SMP, kepala laboratorium pada SMP, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;
  • Guru bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus;
  • Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus;
  • Guru bertugas padat dan sekolah terintegrasi atau sekolah da pendidikan layanan khusus yang meliputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah daruralam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Darag/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Guru bertugas yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain : -Guru yang bertugas di sekolah indonesia di luar negeri.
  • Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.;
  • Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional;
  • Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional;
  • Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
  • Guru yang sedang melaksanakan program keahlian ganda, pelaksanaan tugas tambahan guru dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya;

 Baca Juga: Para Guru Bisa ke Korea Jika Ikut Program Kemendikbud Ini, Segera Daftar Sebelum Ditutup..

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x