Penting, Berikut Syarat Guru Honorer Dapat Gaji atau Honor, Poin Ini Ada Pengecualian...

- 25 Januari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi. Gaji guru honorer bersumber dari dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi
Ilustrasi. Gaji guru honorer bersumber dari dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi /Tima Miroshnichenko/Pexels

Untuk pembayaran honor atau gaji yang diterima guru honorer, bersumber dari dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi lainnya yang telah dirinci Kemdikbud.

Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa pembayaran honor untuk guru honorer diperbolehkan memakai dana dengan nominal maksimal 50 persen dana BOS Reguler yang diterima masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, syarat guru honorer bisa menerima honor atau gaji dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Jateng, Menurut Ganjar Pranowo

  • Tercatat sebagai guru honorer, bukan berstatus sebagai guru ASN
  • Data dari guru honorer tercatat pada Dapodik
  • Guru honorer memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  • Guru honorer yang ingin menerima pembayaran gaji dari dana BOS belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Untuk syarat poin ketiga yakni kepemilikan NUPTK dan aturan pembayaran gaji maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler, dapat dikecualikan.

Adapun ketetapan pengecualiannya yakni akan dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam ataupun non alam yang ditetapkan langsung oleh pemda atau pemerintah pusat.

Baca Juga: Penundaan Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Daljab Kategori I Gelombang II 2022 Ternyata karena Ini!

Kemudian, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa bukan guru honorer saja yang diperkenankan menerima honor dari dana BOS setelah memenuhi syarat di atas.

Pembayaran honor untuk tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menggunakan dana BOS.

Adapun syarat yang harus dipenuhi tenaga kependidikan untuk menerima honor dari dana BOS adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x