- Status tenaga kependidikan bukan ASN
- Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.
Pembayaran gaji sendiri dilakukan setiap bulan baik itu bagi guru honorer maupun tenaga kependidikan. Gaji dari dana BOS tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***