3 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru hingga Kepsek saling Mengingatkan Terkait Laporan ini, Ada Pemotongan?

- 28 Januari 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepsek harus tahu, Kemdikbud minta segera karena ada pemotongan jika terlambat
Ilustrasi. Guru dan kepsek harus tahu, Kemdikbud minta segera karena ada pemotongan jika terlambat /YouTube KEMENDIKBUD RI /

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan informasi penting untuk satuan pendidikan, maka guru dan kepsek diminta untuk saling mengingatkan.

Informasi penting yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan dari Kemdikbud mengenai pelaporan dana BOS yang dalam penyampaiannya terdapat batas waktu yang ditentukan.

Pada tahun 2023 memiliki perbedaan dengan tahun 2022 mengenai kebijakan pelaporan dana BOS yang disampaikan oleh Kemdikbud.

Hal itu disampaikan oleh Iwan Syahril, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Akhirnya, Sertifikasi Guru Dipermudah Tahun 2023, Kemendikbud Pastikan Lewat Hal Ini...

Penyampaian tersebut dikatakan dalam "Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tahun 2023", Kamis, 22 Desember tahun 2022 lalu.

Penyaluran dana BOS tahun 2023, mempunyai perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2021 penyalurannya ada empat tahap.

Tahun 2022 berkurang menjadi 3 tahap, dengan struktur penyaluran 30%, 40% lalu 30%. Tahun 2023 berkurang lagi menjadi 2 tahapan, dengan struktur penyaluran 50% dan 50%.

Baca Juga: Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

Paling cepat tahap pertama diberikan pada bulan Januari dan di bulan Juli untuk tahap kedua. Dana BOS disalurkan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.

Tahun 2022, pelaporan dana BOS menjadi syarat untuk pencairan tahap pertama di tahun 2023.

Selanjutnya, pada laporan dana BOS tahap pertama menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap kedua tahun 2023.

Syarat lainnya adalah pada penyaluran dana BOS tahap kedua, dananya minimal sudah direalisasikan paling sedikit 50% dari dana tahap pertama yang diberikan.

Baca Juga: Agenda Resmi ASN Kabupaten Demak 3 Hari Lagi, Simak Ketentuan dan Link Jadwal Pembagian Sesi!

Tahun 2022 pelaporan dana BOS disalurkan melalui bos.kemdikbud.go.id dan juga melalui aplikasi RKAS.

Sementara itu, pada tanggal 31 Januari tahun 2023 satuan pendidikan harus melaksanakan pelaporan dana BOS tahap 3 tahun 2022.

Tahun 2023, pelaporan dana BOS memiliki perbedaan dengan tahun 2022 hanya melalui aplikasi RKAS.

Pelaporan dana BOS tahap pertama tahun 2022 dilakukan pada 31 Juli dan tahap kedua pada 31 Januari tahun 2024.

Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

Apabila pelaporan dana BOS telat, maka terdapat pemotongan dana BOS sekitar 2 hingga 4% yang didasarkan batas waktu penyampaian laporan yang sudah ditetapkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x