f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Besaran TPG adalah 1 kali gaji pokok setiap bulan yang disalurkan 4 kali dalam satu tahun. Artinya, guru sertifikasi akan mendapatkan TPG setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Baca Juga: Selamat, Guru yang Diangkat sampai Tahun Berikut Akan Lebih Mudah Sertifikasi, Ada Keringanan?
Berikut ini jadwal penyaluran TPG ke rekening guru penerima berdasarkan jukni yang masih berlaku:
1. Pembayaran Triwulan 1: Bulan Maret
2. Pembayaran Triwulan 2: Bulan Juni
3. Pembayaran Triwulan 3: Bulan September
4. Pembayaran Triwulan 4: Bulan November.
Sebelum disalurkan, Puslapdik akan melakukan validasi data guru ASN daerah terlebih dahulu melalui SIM-Tun.
Selanjutnya pemerintah daerah memberi persetujuan hasil validasi data guru ASN daerah melalui SIM-Tun.
Baca Juga: Waduh, Ribuan Pelamar Batal Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022, Kamu Termasuk?
Kemudian, berdasarkan persetujuan itu, Puslapdik kemudian menetapkan penerima TPG untuk setiap triwulan.
Guru ASN daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima TPG disampaikan melalui aplikasi SIM-Bar yang disediakan Kemdikbud.***