Kebijakan tersebut ingin dipersingkat Nadiem sehingga dari tunjangan pemerintah pusat akan langsung disalurkan ke rekening guru.
Namun perlu diketahui jika pernyataan Mendikbud masih dalam tahap rencana. Kebijakan penyaluran saat ini, masih sama seperti sebelumnya, dari pusat ke Pemda lalu disalurkan ke guru.
Sehubungan dengan itu, hal yang sering ditanyakan yakni kapan penyaluran tunjangan profesi di tahun 2023?
Baca Juga: Penting, 1 Hari Lagi Berakhir Kemdikbud Minta Guru Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Hadir
Juknis yang mengatur tunjangan sertifikasi sampai saat ini masih sama, yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Juknis tersebut mengatur petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan.
Disampaikan dalam juknis tentang jadwal pencairan dan sinkronisasi tunjangan sertifikasi guru.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru ASN Dapodik dengan menggunakan aplikasi SIM-Tun pada Kementerian.
Baca Juga: Guru Harus Cek Segera, Agenda Kemdikbud Ini Terakhir Besok. Jangan Sampai Ketinggalan
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut ini: