Baca Juga: Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Bisa Daftar CASN 2023, Menpan RB Ungkap akan Dibuka
Diketahui pada tunjangan guru dari alokasi DAU, mekanisme penyalurannya dari pusat ke Pemda kemudian didistribusikan ke guru.
Kebijakan penyaluran tersebut, ingin dipersingkat Nadiem sehingga dari pemerintah pusat akan langsung didistribusikan ke rekening guru tanpa melewati Pemda.
Meskipun begitu, perubahan penyaluran tersebut, masih dalam tahap tahap rencana. Saat ini, mekanisme penyaluran tunjangan masih sama, yakni dari pusat ke Pemda, barulah didistribusikan ke guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat jadwal penyaluran tunjangan profesi di tahun 2023?
Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Tengkleng Terenak di Solo, Pecinta Olahan Kambing Wajib Kumpul!
Regulasi yang mengatur tunjangan sertifikasi sampai saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Regulasi tersebut, mengatur penyaluran tunjangan profesi guru (TPG ), Tunjangan Khusus Guru (TKG ) dan tunjangan tambahan.