Resmi, Info Sinkronisasi Data untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

- 3 Februari 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.
Ilustrasi: Berikut ini informasi sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023. /Brandi Day/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru penyalurannya berdasarkan ketentuan dari pemerintah untuk guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku tunjangan sertifikasi guru yang diberikan untuk guru sertifikasi dengan melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Pasalnya, pemerintah memang mengupayakan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik dengan adanya penyaluran tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Perlindungan untuk Tenaga Honorer dengan Program ini

Dilansir BeritaSoloraya.com dari berbagai sumber, terdapat informasi penting bagi guru sertifikasi mengenai sinkronisasi data dan pencairan serta rencana perubahan penyaluran tunjangan.

Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, sebelumnya menyampaikan tentang rencana penyederhanaan birokrasi terkait tunjangan guru.

Upaya Kemdikbud disampaikan dalam keterangan tertulis yang berjudul berjudul "Menteri PAN-RB dan Mendikbudristek Kolaborasi Bangun Reformasi Birokrasi Tematik di Jalur Pendidikan," dikutip dari laman menpan.go.id.

Terdapat hal krusial terkait perubahan tunjangan sertifikasi guru, sebagaimana yang disampaikan Nadiem dihadapan Menteri PAN-RB beserta para jajarannya.

 Baca Juga: Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Bisa Daftar CASN 2023, Menpan RB Ungkap akan Dibuka

Diketahui pada tunjangan guru dari alokasi DAU, mekanisme penyalurannya dari pusat ke Pemda kemudian didistribusikan ke guru.

Kebijakan penyaluran tersebut, ingin dipersingkat Nadiem sehingga dari pemerintah pusat akan langsung didistribusikan ke rekening guru tanpa melewati Pemda.

Meskipun begitu, perubahan penyaluran tersebut, masih dalam tahap tahap rencana. Saat ini, mekanisme penyaluran tunjangan masih sama, yakni dari pusat ke Pemda, barulah didistribusikan ke guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat jadwal penyaluran tunjangan profesi di tahun 2023?

 Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Tengkleng Terenak di Solo, Pecinta Olahan Kambing Wajib Kumpul!

Regulasi yang mengatur tunjangan sertifikasi sampai saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Regulasi tersebut, mengatur penyaluran tunjangan profesi guru (TPG ), Tunjangan Khusus Guru (TKG ) dan tunjangan tambahan.

Terdapat jadwal sinkronisasi data yang harus diketahui oleh para guru dengan pernyataan bahwa:

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Seluruh Guru Non Sertifikasi, Proses Mendapatkan Serdik Jadi Lebih Mudah? Cek Disini

Puslapdik melaksanakan sinkronisasi data untuk guru ASN di Dapodik dengan menggunakan aplikasi SIM-Tun pada Kementerian, dengan jadwal sebagai berikut ini.

1. Sinkron data harus dilakukan tanggal 28/29 Februari untuk jadwal pembayaran Triwulan I bulan Maret.

2. Sinkronisasi data harus dilakukan tanggal 31 Mei untuk jadwal pembayaran Triwulan II bulan Juni.

3. Sinkronisasi data harus dilakukan tanggal 31 Agustus untuk jadwal pembayaran Triwulan III bulan September

4. Sinkronisasi data harus dilakukan tanggal 31 Oktober untuk jadwal pembayaran Triwulan IV bulan November.

 Baca Juga: Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Perencana 2023, Cek Tanggal dan Link. PNS Perhatikan Ini!


Kemungkinan besar jadwal sinkronisasi data dan penyaluran tunjangan masih sama antara tahun 2023 dengan tahun 2022, sebab belum terdapat regulasi baru yang mengaturnya.

Namun, perlu diingat sewaktu-waktu jadwal dapat mengalami perubahan sesuai ketentuan pihak yang berwenang, maka diminta untuk memantau laman resmi terkait.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemdikbud menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x