Update, Juknis Tunjangan Guru Tahun 2023 dari Kemenkeu, Catat Tanggal Pencairanya

- 4 Februari 2023, 14:15 WIB
Juknis soal tunjangan guru 2023 dari Kemenkeu. Simak..
Juknis soal tunjangan guru 2023 dari Kemenkeu. Simak.. /Foto: kemenkeu.go.id/Humas/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru tahun 2023, tentunya akan diberikan kepada guru di seluruh jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, guru tahun 2023 mendapatkan tunjangan guru berupa tunjangan profesi guru atau TPG, tamsil, tunjangan khusus guru dan tunjangan hari raya atau THR.

Waktu paling dekat untuk guru memperoleh tunjangan guru di tahun 2023 yaitu tunjangan hari raya atau THR.

Hal itu dilansir BeritaSoloRaya.com dari regulasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 mengenai petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13 serta penerima tunjangan yang lain.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

Pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Pada kalender 2023, Hari Raya jatuh pada tanggal 21 atau 22 April, jika sepuluh hari kebelakang, diprediksi THR tahun 2023 mulai 11 April 2023.

Sementara itu, juknis atau regulasi baru tunjangan guru tahun 2023 merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023. Pada regulasi tersebut, jumlah totalnya terdapat 258 halaman.

Baca Juga: Catat, Guru Sertifikasi dan Non Wajib Bersiap, Paling Lambat 6 Februari Arahan Langsung Dirjen GTK

Salah satu paragraf dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.

Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2023, salah satunya akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi Aparatur Negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji-13 bagi ASN dan pensiun.

Pada tahun 2022 lalu, disebutkan kebijakan pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja ke THR dan Gaji-13 sebanyak 50%.

Baca Juga: Selamat Tenaga Honorer, Penghapusan non ASN Tegas Ditolak Kepala Daerah Ini....

Adapun untuk tahun 2023 belum mendapatkan informasi secara resmi, mengenai persenan yang diinfokan. Maka, guru diharapkan memantau laman terkait.

Selain itu, pada regulasi kebijakan fiskal tersebut, mengatur pula untuk guru-guru madrasah di bawah naungan Kemenag.

Dikatakan bahwa untuk 2023 para guru madrasah mendapatkan anggaran tunjangan.

Terdapat sejumlah anggaran sebesar Rp69,01, trilliun yang mencakup beberapa hal berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

1. BOS
2. Indonesia Pintar
3. Beasiswa Bidikmisi
4. Guru non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 290 ribu orang dan pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh.

Jadi selain untuk ASN juga ada kabar baik bagi para guru honorer.

Sebagai penutup, salah satu poinnya menjelaskan bahwa kompetensi guru di Indonesia belum optimal.

Dikatakan bahwa pemberian tunjangan intensif belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan kompetensi guru yang diukur dengan hasil uji kinerja guru (UKG).

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

Pada hasil UKG meskipun menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, akan tetapi capaiannya belum cukup optimal, rata-rata nasional hanya 69.2 dari skala 100 di tahun 2019.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui juknis terkait.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x