Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…

- 4 Februari 2023, 22:01 WIB
Ilustrasi: Begini Peraturan Mendikbud (Permendikbud) tentang tunjangan guru di tahun 2023, bisakah guru non sertifikasi mendapat tunjangan setara TPG?
Ilustrasi: Begini Peraturan Mendikbud (Permendikbud) tentang tunjangan guru di tahun 2023, bisakah guru non sertifikasi mendapat tunjangan setara TPG? /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Apakah guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hanya diberikan untuk guru sertifikasi?

Jawabannya, iya. Ternyata guru non sertifikasi memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan senilai TPG yakni sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Berikut ini peraturan Mendikbud mengenai tunjangan guru non sertifikasi yang berlaku pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Mulai Senin, Guru Sertifikasi dan Non Jangan Lewatkan Agenda Kemdikbud Berikut, Tinggal Klik Ini

Aturan terbaru mengenai tunjangan guru, khususnya guru ASN daerah, masih mengacu Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tiga jenis tunjangan yang diterima guru ASN daerah yang meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan tambahan penghasilan (tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG).

Pertama, tunjangan profesi guru (TPG) merupakan tunjangan khusus untuk guru sertifikasi atau yang memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan ini diberikan kepada guru setiap triwulan dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Guru yang Ingin Dapat Tunjangan Sebesar 1 Kali Gaji Pokok per Bulan Cukup Penuhi 9 Persyaratan Ini, Resmi...

Untuk mendapatkan tunjangan ini, tentu saja guru harus memiliki sertifikat pendidik.

Jika guru tidak memiliki sertifikat pendidik, maka masih ada kesempatan untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 Permendikbud tersebut, guru ASN yang tidak menerima TPG diberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Aman dan Diangkat menjadi ASN di Tahun 2023

Untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan, guru harus memenuhi persyaratan antara lain:

a. guru ASN di Daerah di bawah binaan Kemdikbud,

b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. merupakan guru non sertifikasi

d. kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4,

Baca Juga: Lirik Lagu Ambilkan Bintang oleh Sal Priadi, Soundtrack Film Autobiography

e. memiliki NUPTK,

f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. terdaftar aktif pada Dapodik.

Hanya saja besaran tambahan penghasilan tidak seperti TPG. Besaran tunjangan ini adalah Rp250.000 per bulan.

Lalu adakah tunjangan sebesar TPG yang bisa diperoleh guru non sertifikasi? Ada.

Tunjangan itu adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbuka bagi Siapa Saja? Kabar Baik untuk Bidang-Bidang Berikut…

TKG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan setiap bulan selama masa penugasan.

Untuk mendapatkan tunjangan ini, guru harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:

a. guru ASN di Daerah di bawah binaan Kemdikbud,

b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

d. memiliki NUPTK, dan

e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakso Terenak di Jogja, Nomor 3 Paling Jumbo Cocok Dimakan Rame-Rame

Besaran TKG adalah 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian penjelasan mengenai berbagai macam tunjangan yang diterima guru menurut peraturan berlaku, termasuk tunjangan bagi guru non sertifikasi dengan besaran setara TKG.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x