Catat, Tanggal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2023, Ada Regulasi Baru

- 5 Februari 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi tunjangan guru tahun 2023
Ilustrasi tunjangan guru tahun 2023 /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru tahun 2023, tentunya akan disalurkan kepada para guru yang berada di jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahun 2023, guru memperoleh tunjangan guru berupa tunjangan profesi guru (TPG), tamsil, tunjangan khusus guru dan tunjangan hari raya (THR).

Waktu penyaluran paling dekat untuk guru mendapatkan tunjangan guru di tahun yaitu pencairan tunjangan hari raya atau (THR).

Baca Juga: Deretan Tempat Wisata di Indonesia Ini Diklaim Penuh Ketenangan, Pesonanya Tidak Sembarangan!

Hal itu dikutip BeritaSoloRaya.com dari regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 perihal petunjuk teknis pencairan THR dan gaji-13 serta penerima tunjangan yang lain.

Pasal 11 pada ayat 1 menjelaskan, tunjangan hari raya (THR) disalurkan paling cepat atau minimal 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Berdasarkan kalender 2023 hari raya, jatuh pada tanggal 21 atau 22 April, apabila dihitung sepuluh hari kebelakang dari kalender, diprediksi THR tahun 2023 mulai disalurkan tanggal 11 April 2023.

Juknis atau regulasi baru tunjangan tahun 2023 mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Makin Untung, Ini Alasan Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Pasti Bikin Happy...

Pada regulasi yang dirujuk tersebut, bahwasanya jumlah totalnya terdapat 258 halaman.
Dalam salah satu paragraf, menyebutkan pada tahun 2023, Pemerintah akan konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan TIK guna mendorong produktivitas.

Secara umum, sehubungan dengan hal itu, kebijakan belanja pegawai di tahun 2023, salah satunya akan diarahkan untuk berikut ini.

Diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai, yaitu dengan tetap menjaga daya beli serta konsumsi Aparatur Negara, antara lain dengan melalui pemberian THR dan gaji-13 untuk ASN dan pensiun.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diminta untuk Dikembalikan Apabila Tendik Begini...

Adapun tahun 2022 lalu, diketahui pada kebijakan pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja ke dalam THR dan Gaji-13 sebanyak 50%.

Sementara ketentuan untuk tahun 2023 belum memperoleh informasi secara resmi, perihal persenan yang diinfokan. Maka, para guru diharapkan selalu memantau laman terkait.

Pada regulasi kebijakan fiskal juga menyebut mengatur bagi guru-guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama tahun 2023, dikatakan bahwa para guru madrasah memperoleh anggaran sebesar Rp69,01 triliun yang mencakup untuk keperluan beberapa hal berikut:

Baca Juga: Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

1. Kebutuhan BOS

2. Kebutuhan Indonesia Pintar

3. Kebutuhan Beasiswa Bidikmisi

4. Guru non PNS penerima tunjangan profesi sejumlah 290 ribu orang serta pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh.

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022: Kami Ingin Memperjuangkan….

Jadi selain kabar baik untuk ASN mengenai tunjangan, juga ada kabar baik bagi para guru honorer.

Ada juga di satu poinnya menyampaikan bahwa kompetensi guru di Indonesia saat ini belum optimal.

Pemberian tunjangan intensif yang sebelumnya diberikan belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan kompetensi guru yang biasa diukur dengan menggunakan hasil uji kinerja guru (UKG).

Pada hasil UKG menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun begitu, pada capaiannya belum cukup optimal yang rata-rata secara nasional hanya 69.2 sesuai skala 100 di tahun 2019.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Begini Hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan Fornas

Informasi lebih lanjut mengenai tunjangan ini dapat dilihat melalui juknis terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x