Tanpa Ikut PPG, Guru ASN dan Honorer Bisa Dapat Tunjangan Setara Gaji Pokok, Begini Ketentuan Resmi Kemdikbud

- 7 Februari 2023, 09:12 WIB
Adakah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN maupun honorer yang belum sertifikasi dengan jumlah setara gaji pokok?
Adakah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN maupun honorer yang belum sertifikasi dengan jumlah setara gaji pokok? /Freepik/8photo



BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi full senyum sebab sudah dipastikan menerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan atau yang juga disebut tunjangan profesi guru.

Lalu apa kabar guru non sertifikasi yang belum berkesempatan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

Adakah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN maupun honorer yang belum sertifikasi dengan jumlah setara gaji pokok?

Simak ulasan mengenai tunjangan bagi guru ASN dan honorer non sertifikasi yang dirangkum BeritaSoloraya.com dari ketentuan atau peraturan resmi Kemdikbud berikut ini.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Aman dan Diangkat menjadi ASN di Tahun 2023

Tunjangan Guru ASN Non Sertifikasi

 

Tunjangan guru ASN non sertifikasi
Tunjangan guru ASN non sertifikasi


Ketentuan mengenai tunjangan bagi guru ASN daerah sejauh ini masih mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme serta kesejahteraan guru ASN daerah.

Ada tiga jenis tunjangan bagi guru ASN daerah yang diatur dalam peraturan ini.

Pertama adalah tunjangan profesi guru (TPG), yakni tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Catat, 4 Guru yang Memenuhi Kriteria Ini Diutamakan Lolos Seleksi Sertifikasi, Ternyata Mudah Bagi Tendik…

Tunjangan ini dibayarkan setiap triwulan dimulai dari bulan Maret.

Kedua, tunjangan khusus guru (TKG), yakni tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus.

Adapun daerah khusus yang dimaksud dalam hal ini adalah daerah:

- Terpencil atau terbelakang

- Perbatasan dengan negara lain

- Terdampak bencana alam

- Terdampak bencana sosial

- Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Baca Juga: Update Program Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek, Mulai 6 Februari 2023. Cek Selengkapnya

TKG merupakan tunjangan dengan besaran sebesar 1 kali gaji pokok. Tidak seperti TPG, TKG diberikan kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Penyaluran TKG juga dilakukan setiap triwulan dalam 1 tahun anggaran.

Ketiga adalah tambahan penghasilan. Tunjangan ini juga tidak mensyaratkan sertifikasi sehingga guru ASN non sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan ini.

Namun, soal besaran, tidak seperti TPG dan TKG. Tunjangan tambahan penghasilan diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan kepada guru non ASN yang tidak menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Lulusan PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan Bisa Ikut Ini, Ada Hadiah Menarik dari Kemdikbud, Segera Cek! 

 

Tunjangan Honorer Non Sertifikasi

 

Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer Instagram KemenpanRB


Bukan hanya guru ASN non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Guru honorer pun punya kesempatan.

Pertengahan bulan Desember tahun 2022, Kemdikbud telah mengeluarkan SK Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Surat tersebut mengonfirmasi sebanyak 56.358 guru ASN maupun honorer atau non ASN menerima tunjangan khusus guru (TKG).

Dikutip dari portal resmi Puslapdik Kemdikbud, tunjangan ini diberikan kepada guru ASN dan honorer yang bertugas di daerah khusus.

Baca Juga: Pelatihan Digital Gratis dari Kominfo, Pendaftaran Bulan Februari 2023, yuk, Intip Ada Apa Saja

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani.

Kebijakan pemberian tunjangan merujuk kepada PP nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Adapun besaran tunjangan ini adalah 1 kali gaji pokok bagi guru ASN dan honorer yang sudah memiliki SK Inpassing.

Sementara bagi honorer yang belum inpassing, diberikan tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x