Setelah data guru penerima TKG tervalidasi dan terverifiaksi, barulah ditetapkan dalam SKTK yang diterbitkan dalam dua tahap. Adapun tahap pertama berlaku pada semester 1 dan tahap kedua berlaku di semester 2.
Guru Honorer yang Menerima Tunjangan dan Jumlah yang Diterima
Para guru honorer inpassing dan belum inpassing yang berugas di daerah khusus-lah yang bisa menerima TKG atau tunjangan khusus guru.
Daerah khusus yang dimaksud merujuk pada Kepmendikbudristek Nomor. 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Baca Juga: Ada Afirmasi ini untuk Seluruh ASN PNS, 11 Daerah ini Tawaran Program ini, Wilayah Anda Termasuk?
Aturan itu menyebut daerah khusus yang berdasarkan pada kondisi geografis, yakni daerah terbelakang atau terpencil, daerah dengan kondisi masyarakat ada terpencil, daerah pulau terkecil dan terluar, atau daerah yang berbatasan dengan negara lain.
Tunjangan khusus guru atau TKG disalurkan pemerintah lewat masing-masing rekening guru. Untuk guru honorer di daerah khusus yang sudah memiliki inpassing, TKG yang diberikan sebesar gaji pokok.
Sementara jika guru honorer yang termasuk sebagai penerima TKG belum inpassing, tunjangan TKG yang akan diterima sebesar Rp1,5 juta per bulan.